Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, maka masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) karyawan-karyawati di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. “Namun demikian jadwal sistem kerja pegawai sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretarian Dinas Dukcapil Gunungkidul Umi Puji Riyanti, SPd.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dukcapil Bisa!!